Monday, April 5, 2010

Keselamatan Kerja di Laboratorium

KESELAMATAN KERJA DI LABORATORIUM


Setiap instansi atau setiap unit kegiatan kerja, terutama menyangkut banyak jiwa manusia, selalu harus dipikirkan pula ”keselamatannya”. Karena laboratorium adalah tempat bekerja karyawan, dosen, asisten dan mahasiswa maka perlu dipikirkan keselamatan kerja dalam laboratorium tersebut.

Laboratorium adalah tempat menyimpan alat-alat yang mahal harganya demikian pula data-data berharga lainnya, maka keselamatan ini meliputi:
  • Tempat bekerjanya
  • Alat dan bahan yang tersedia
  • Pekerjaan dan hasil karyanya
  • Hubungan antara pekerjaannya
  • Praktikan, asisten, mahasiswa, dosen (pengguna lab)
  • Lingkungan


Keselamatan Kerja di Dalam Lab
  • Laboratorium dengan perabotnya
  • Listrik
  • Kecelakaan akibat kebakaran
  • Kecelakaan akibat bahan kimia
  • Label bahan kimia berbahaya
  • Pencegahan terhadap bahan kimia berbahaya


Beberapa Catatan Mengenai Laboratorium yang Menyimpan Bahan-Bahan Kimia
  • Semua bahan kimia harus tersimpan dalam botol atau kaleng yang sesuai dan tahan lama. Sebaiknya di simpan di tempat-tempat yang kecil dan cukup untuk pemakaian sehari-hari.
  • Tempat persediaan untuk jangka panjang harus tersimpan dalam gudang bahan kimia yang khusus/ gudang dalam tanah misalnya.
  • Setiap saat bahan kimia harus diperiksa secara rutin, untuk menentukan apakah bahan-bahan tersebut masih dapat digunakan atau tidak, dan perbaikan label yang biasanya rusak. Bahan-bahan yang tak dapat digunakan lagi harus dibuang/ dimusnahkan secara kimia.
  • Semua bahan harus diberi tanda-tanda khusus, diberi label dengan semua keterangan yang diperlukan misalnya:
    1. nama bahan
    2. tanggal pembuatan
    3. jumlah (isi)
    4. asal bahan (merek pabrik dan lain-lain)
    5. tingkat bahaya yang mungkin (racun, korosiv, higroskopis, dll)
    6. keterangan-keterangan yang perlu (presentase, smbol kimianya dan lain-lain)


Simbol-simbol dalam Laboratorium
Di bawah ini tanda-tanda yang sering digunakan secara internasional:

SIMBOL-SIMBOL BAHAYA
• Poison : Bahan-bahan yang bersifat racun
• Flammable : Bahan yang mudah terbakar
• Corrosive : bahan yang dapat merusak jaringan hidup
• Irritant : Sedikit saja masuk ke tubuh dapat membakar kulit, selaput lendir atau sistem pernapasan
• Toxic : Sedikit saja masuk ke tubuh dapat menyebabkan kematian atau sakit keras
• Oxidising Agent : Bahan yang dapat menghasilkan panas bila bersentuhan dengan bahan lain terutama bahan-bahan yang mudah terbakar

• Explosive : Bahan yang mudah meledak bila kena panas, api atau sensitif terhadap gesekan atau goncangan

Radioactive : Bahan-bahan yang bersifat radioaktif

• High voltage : Peringatan tegangan tinggi


• No Smoking : Area dilarang merokok

• Area dilarang menyalakan api

Sampah
Setiap laboratorium harus memiliki tempat sampah yang khusus. Sampah cair tidak dibuang di saluran air hujan atau saluran septic tank.
• tempat sampah cair bahan kimia
• tempat sampah reaktif
• sampah radioaktif
• sampah biasa
• pembuangan air cucian

PPPK
• Luka bakar
• Mata kemasukan benda asing
• Luka tergores/teriris
• Bahan kimia masuk dalam mulut
• Keracunan
• Kejutan listrik
• Membalut luka
• Pingsan
• Radiasi dan zat radioaktif

Pentingnya Investigasi Kecelakaan Kerja
Keselamatan dan pencegahan kecelakaan kerja harus mendapat perhatian yang sangat besar dari pihak manapun yang melaksanakan pekerjaan, baik di laboratorium maupun di industri-industri, ataupun tempat kerja yang lain. Beberapa alasan yang dapat dikemukakan adalah, salah satu diantaranya, karena angka kecelakaan kerja ternyata cukup mengejutkan. Sebagai contoh di Amerika dalah satu tahun terakhir ada lebih dari 6200 orang meninggal atau di atas 6,5 juta terluka akibat kecelakaan kerja.

Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada prinsipnya peraturaan keselamatan dan kesehatan kerja didasarkan pada standar umum yang menyatakan, “bahwa setiap perusahaan harus menyediakan bagi masing-masing karyawannya pekerjaan dan tempat bekerja yang bebas dari hal-hal yang diketahui dapat menyebabkan atau diduga dapat menyebabkan kematian atau cacat fisik yang serius bagi pekerjanya”.

Keselamatan kerja dan Hiperkes merupakan lapangan ilmu dan sekaligus praktik dengan pendekatan multidisipliner yang berupaya untuk menerapkan dan mengembangkan teknologi pengendalian dengan tujuan tenaga kerja sehat, selamat, dan produktif, serta dicapainya tingkat keselamatan yang tinggi untuk mencegah kecelakaan.

Beberapa ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja antara lain:
  1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.
  2. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Di dalam peraturan ini tercakup tentang ketentuan dan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, produk teknis, dan alat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Tujuan umum dari dikeluarkannya undang-undang ini adalah agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya, dan setiap sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien sehingga akan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Tujuan pelayanan kesehatan kerja adalah:
    • Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
    • Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
    • Meningkatkan kesehata badan, kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
    • Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi:

    • Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
    • Pemeriksaan kesehatan berkala
    • Pemeriksaan kesehatan khusus.
     5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1976 tentang kewajiban latihan Hiperkes bagi      dokter perusahaan.

     6. Undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03/MEN/1984 tentang mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kecelakaan
Ada dua dasar penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1. Terjadi secara kebetulan.
2. Kondisi kerja yang tidak aman.

Selain itu ada tiga faktor lain yang berhubungan dengan kecelakaan kerja, yaitu:
1. Sifat kerja.
2. Jadwal kerja.
3. Iklim psikologis tempat kerja.

Cara Mencegah Kecelakaan
a. Mengurangi kondisi kerja yang tidak aman.
b. Mengurangi tindakan karyawan yang tidak aman.




Daftar Pustaka:
Anonim. 2009. Manajemen Lab Kimia. Diambil dari http://www.scribd.com/doc/23818510/Manajemen-lab-kimia pada 3 April 2010 pukul 12:52 WIB.
Hamdani. 2010. Keselamatan Kerja di Laboratorium. Diambil dari http://cobaberbagi.files.wordpress.com/.../keselamatan-kerja-di-laboratorium.ppt pada 3 April 2010 pukul 12:54 WIB.

No comments: